Jika kita mengasuransikan kendaraan pribadi, maka dalam polis standard asuransi biasanya telah dituliskan batasan-batasan/klausul dimana asuransi tidak akan mengganti kerugian. Dalam batasan tersebut ada beberapa yang sering terlewatkan dan baru diketahui saat pemilik polis berusaha melapor kepada pihak asuransi:
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap :
Kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, untuk karnaval atau pawai, atau untuk melakukan tindak kejahatan, atau untuk sesuatu maksud lain dari yang ditetapkan di dalam polis ini.
So, kalau kecelakaannya sedang di bawa fun race di Sentul kemudian menabrak… tidak diganti. Di bawa untuk merampok kemudian kecelakaan ya tidak ditanggung, intinya kalau kendaraan tersebut digunakan dalam keadaan diluar dari parameter yang disetujui… tidak ditanggung. Resikonya ya beda.
Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan;
Jika sudah tahu kendaraan rusak, extremenya remnya blong… masih dibawa dan kemudian menabrak… tidak ditanggung.
kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan;
Tidak menyetir dengan SIM, menyetir dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan, lagi-lagi tidak ditanggung.
Dan … lain-lain, intinya sih coba dibaca dulu aza bro. Termasuk jika kita meminjamkan kendaraan ke teman kemudian mobilnya hilang, itupun juga tidak ditanggung!
Sumber:
Polis standard kendaraan bermotor Indonesia, specimen Allianz
PSAKBI 2005
Banyak pokoknya hehe, rumusnya, baca pengecualian dulu, yang gada di bagian pengecualian berarti…di Jamin..
http://kobayogas.com/2013/12/19/opini-xeon-gt-masih-kurang-amunisi/
“kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan;” jadi inget kasus anak artis yang mulai sayup sayup beritanya…
http://macantua.wordpress.com/2013/12/19/klub-motor/
Sekarang tapi ada jika digelapkan oleh supir pribadi (sudah bekerja lebih dari 1 tahun)
asu ransi
hayo tebak..asuransi yg bikin sial apa…
Asuransi bisa diuangkan tidak om, jika kendaraannya sudah dijual?
Bisa kok
kalo mboilnya buat dirental terus kecelakaan bisa diganti nga om..??
pernah kejadian bisa
nais inpoh bang…
http://setia1heri.com/2013/12/18/tamu-tirta-itu-masuk-rumahku-banjir/
Aye penah baca asuransi apa gitu di luar negri, ga menanggung resiko kalo terjadi ledakan nuklir ato serangan alien… Muekekekk..
kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan;
————————————————————————————————-
Pantes yg kasus kecelakaan anakanya Ahmad Dhani ga di tanggung ya.
kalau menabrak penerobos lampu merah (sengaja/tidak sengaja) gimana gan?
Kalau sengaja lain urusan sih. Tapi kalau tidak di rencankan atau tidka sengaja, selama pengemudinya juga masih dalam syarat, harusnya diganti.
Jika sudah tahu kendaraan rusak, extremenya remnya blong… masih dibawa dan kemudian menabrak… tidak ditanggung.
———————————————————————————————-
tapi kalo tau2 blong tetep di ganti kan pak?