Kemarin, tanggal 18 Desember 2013, saya menghadiri workshop yang diadakan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas). Workshop ini berisi pembekalan umum bagi kalangan media tentang media online. Saya datang di acara karena boss saya yaitu Mbak Febriati Nadira menjadi pembicara di sesi kedua pada workshop tersebut.
Pak Nezar Patria, co founder Viva, anggota dewan pers Indonesia dan mantan ketua AJI sebagai pembicara pertama memberikan ulasan dan perhatian soal kedinamisan media online. Bagaimana media online mempunyai pertumbuhan sangat pesat sementara media cetak mengalami kesulitan untuk mengembangkan diri, di sebutkan umumnya strategi media cetak kedepan hanya bertahan bukan lagi expansif.
Concern teman-teman di media soal media online bermacam-macam dan saat ini timbul keinginan soal pembuatan panduan mirip kode etik pers yang lebih khusus untuk media online.
Disebutkan selalu ada perang antara kecepatan dan keakuratan dalam pemberitaan di media online. Sehingga seringkali tulisan di media online bisa terbit walau hanya dengan mengkutip satu nara sumber, tanpa konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut … Alasannya demi kecepeatan dan mengejar traffic. Boleh saja, tapi sebaiknya ada verifikasi dan konfirmasi. Content yang substansial, memang diperkenankan untuk disusul dalam posting berikutnya asal masih dalam jangka waktu sebelum 2 jam sejak tulisan pertama dimunculkan. Juga sebaiknya diberikan link update pada tulisan yang awal.
Soal penarikan berita juga mendapat porsi perhatian. Memang dalam setaip CMS mudah-mudah saja untuk mencabut posting. Tapi link dan indexing bisa sudah menyebar, Google pun memiliki arsip tersendiri. Bisa saja tulisan tetap bisa tayang sementara sumber asli sudah di hilangkan atau di update.
Termasuk juga ketika umpama ada sesorang yang disebut bermasalah dan diperiksa yang berwajib, ketika ternyata orang tersebut tidak bersalah, beritanya sudah keburu menyebar dan arsipnya bersifat menetap dan bisa disearch. Orang tersebut ditanggung akan mengalami kesulitan berkarier sampai bertahun-tahun kemudian.
So … apakah perlu juga diperlukan seperti panduan/ kode etik untuk blogger++?
Nanti timbul lagi, lho ini kan ruang pribadi? Lha tapi publish ke publik kok?! Siapapun bisa baca?
Seru …
harusnya pesan2 ini disampaikan ke media2 yang jadi “corongnya” parpol..apalagi menjelang pemilu..pasti banyak berita yang dipelintir untuk kepentingan parpol..
yang beginian maghh dah basi.. “buruk muka cermin dibelah”.. kalo ane ikut ke seminarnya pasti ane bilang begitu ke narasumbernya..!!!
setubuh
Harus berhati-hati dalam menulis, termasuk buat blogger nubi kaya ane yg jarang apdet…. Sereem….
males baca koran or nonton berita.
isi nya cuma sampah2 dari parpol doank…
Kode etik media online penting dalam hal melindungi hak cipta, ketika ada media online yang bersifat komersil mengambil berita, foto, video, tanpa memberitahukan/mencantumkan dari mana sumbernya bukankah itu merugikan, kasarnya si pembuat tidak mendapatkan royalti dari keuntungan media tsb, atau mungkin minimal tidak memperoleh apresiasi dengan mencantumkan nama sumbernya.
Berbeda dengan blog pribadi yang sifatnya lebih ke arah sosial bukan komersil, mungkin kode etik itu tidak sepenuhnya mengikat. Tetapi meskipun blog pribadi kalau berhubungan dengan karya ilmiah, sebaiknya menyantumkan sumbernya agar bisa diverifikasi kebenarannya. imho
skrg lg rame ttg iklan yg nyebelin..