Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menegaskan, sopir Xenia maut B 2479 XI, Afriyani Susanti, 29 tahun, diancam hukuman penjara di atas 6 tahun penjara.
Dari sini.
AF dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu, pasal 287 ayat 5 tenang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.
Dari sini.
Tarik napas dulu…
Saya sendiri sangat heran kalau sampai AF dikenai ganjaran 6 tahun hukuman penjara, berhubung akibat tindakannya 9 nyawa manusia melayang begitu saja. Tapi baru-baru ini saya bicara dengan teman-teman legal yang menyatakan memang kemungkinannya seperti itu…
Ini karena tindakan AF hanya bisa dikenai beberapa pasal ringan dan pasal karet. Menabrak walau sampai menghilangkan nyawa manusia hukumannya ya begitulah, di lapis dengan posisi AF yang memakai narkoba jenis ringan seperti ekstasi pun ternyata hukumannya tidak begitu berat, lain kalau zat yang dikonsumsi sudah termasuk heroin atau posisinya sebagai pengedar…
Apakah bisa AF dikenai tuduhan pembunuhan?
Saya di jelaskan oleh teman-teman yang berprofesi legal… bisa saja… asal unsurnya memenuhi…
Saya bukan ahli hukum tapi browsing-browsing saya mendapat ini:
Pasal 338 KUHP, kejahatan terhadapa nyawa:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Apakah AF bisa dibuktikan sengaja mengarahkan dan menabrakkan mobilnya ke kerumunan orang?
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Apakah AF bisa dibuktikan merencanakan menabrakan mobilna ke arah kerumunan orang?
Jadi, menurut undang-undang AF sang supir Xenia Maut dikenai 6 tahun begitu?
Sedikit menambahkan aja sih.. kalo ga salah court sendiri jika menemui ke-bias-an atau kesulitan dalam memberikan keputusan bisa merujuk pada keputusan dari kasus serupa yang terjadi sebelumnya. tentunya court yg baik punya catatan historis kasus2 dong.. kalo ga salah cara itu juga bisa digunakan untuk memperadil keputusan. contoh: sekarang saya sedang mengadili si A yang maling maling ayam, katakanlah sesuai aturan hukuman maksimal yg berlaku adalah 1 taun penjara, tapi saya rada bingung juga maling ayam apakah 1 taun, lantas berapa yang pantas, apakah 6 bulan? nah di sini saya bisa merujuk pada kasus serupa sebelumnya, contoh 5 taun lalu ada kasus B maling ayam dan saat itu hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. ini bisa jadi rujukan dalam keputusan pengadilan, tentunya dengan mengkonsiderasi hal2 terkait yang menyebabkan kasus terjadi. :p
jadi jelas gak sengaja membunuh ya Pak Sar, itulah Indonesia. AF sukses membodohi hukum sepertinya atau hukum kita yang bodoh atau pembuat hukum itu bodoh?, kebenaran menurut adat belum tentu benar menurut hukum, adat maunya AF dihukum mati, apa daya hukum menyatakan cukup 6 tahun saja. Xeniamaut yang salah ya pengedar narkoba dan pergaulan AF, hukum tuh BD (siapa?) mosok pergaulan mau di hukum. 😀 #makinkoplak
Apa pun penyebabnya peristiwa itu kan kecelakaan,,, Tentu itu karena kelalaian atau perilaku negatif dari pelaku. Bedanya dengan kecelakaan lainnya yang serupa (nuburuk orang), korban kecelakaan di halte tugu tani tempo hari kelewat banyak. Kita serahkan saja pada proses peradilan tentunya.
🙂 Salam,
Mochammad
http://mochammad4s.wordpress.com
http://piguranyapakuban.deviantart.com
Hukum indonesia koplakkkkk, maling ayam aja mati ini merampas nyawa 9 orang dihukum 6 tahun. Waaaaaaaaaaaaaaah semoga yg memberi hukuman ringan dilaknat ALLOH SWT.
Hukumnya mbingungi….
Memang ga bisa diancam dengan dakwaan membunuh. krn murni kecelakaan.
tapi kelalaian yg menyebabkan hilang 9 nyawa?? masa cuma 6 tahun??
KOPLAK….
minimal 6 tahun penjara, bisa lebih artinya.
belum lagi ditambah pasal berlapis.
settrruummm waee yoook….
celeng mabok.
di indonesia, walaupun dikenakan pasal berlapis, vonis akan dijatuhkan berdasar pasal yang hukumannya tertinggi. berbeda dengan sistem hukum di amerika serikat, di mana pasal berlapis juga otomatis ancaman hukuman juga dijumlahkan. (keterangan dari adik saya yg lulusan Fak.Hukum).
jadi jika si AS ini dikenai 3 pasal, namun ancaman hukumannya maksimal pasal 310 UU no.22/2009 (6 tahun penjara), maka kemungkinan besar ybs akan dikenai vonis berdasar pasal tsb. yg lain hanya sebagai “penambah panjang daftar dosa.”
saya lihat mestinya jaksa mengenakan pasal 311 (bukan 310 seperti usulan Polisi), di mana perbedaannya pasal 311 ini “…dengan sengaja mengemudikan ranmor yang membahayakan bagi nyawa..” jadi ada unsur kesengajaan. sementara di pasal 310 tidak. ancaman hukumannya 12 tahun jika menyebabkan kematian. pendapat saya, mengonsumsi narkoba menciptakan keadaan “…dengan sengaja.”
CMIIW / MDJSK (mohon dikoreksi jika saya keliru)
🙂
nggak adil… harusnya hukum pancung / gantung
demi keadilan dan terwujudnya masyarakat madani, maka celeng afri dipancung saja!!!
pendapat dosen saya
http://mcetak.suaramerdeka.com/PUBLICATIONS/SM/SM/2012/01/27/ArticleHtmls/Afriyani-Pelaku-atau-Korban-27012012006030.shtml?Mode=1
Reblogged this on basheerabdulwahab.